Dimas Kanjeng Ditangkap
Dimas Kanjeng Tersangka Kasus Penipuan, Pengikutnya Kehabisan Ongkos Pulang
Dimas Kanjeng Taat Pribadi menyandang status baru. Polda Jatim menetapkan Dimas terangka kasus penipuan.
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika dan Zainuddin
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pemilik dan pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, dijerat tuduhan baru oleh Polda Jawa Timur.
Selain dijaring sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Dimas Kanjeng dituduh melakukan penipuan menggunakan modus penggandaan uang.
"Kami sudah memiliki dua alat bukti terkait penetapan tersangka ini," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (30/9/2016).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melakukan gelar pekara pada Jumat siang.
Sementara, Dimas Kanjeng menjadi tersangka tunggal kasus penipuan yang korbannya diperkirakan mencapai puluhan ribu korban.
"Kami masih mendalami untuk mengetahui kemungkinan ada atau tidaknya tersangka lain," kata Argo.
Para pengikutnya di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengekelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, berangsur-angsur mulai meninggalkan tenda darurat yang sebelumnya mereka tempati.
Pengikut Menyusut
Pengikut Taat Pribadi yang awalnya mencapai ribuan orang dari berbagai macam daerah, kini menyisahkan ratusan orang.
Alhasil, tenda-tenda itu mulai terlihat sangat sepi. Banyak tenda yang kosong tanpa penghuni. Namun, ada beberapa tenda yang masih diisi oleh para pengikut Taat Pribadi.
Mereka melakukan sejumlah aktivitas, semisal menonton televisi, bermain catur, berkomunikasi satu sama lain. Khusus untuk tempat mandi dan buang air ada tempat khusus meksi hanya terbuat dari bambu dan terpal.
Tenda-tenda yang disediakan oleh pihak padepokan ini jauh dari kata layak. Kondisinya memang sangat memprihatinkan. Mereka hanya tidur beralasakan terpal tanpa ada kasur atau sejenisnya.
Selain itu, ada juga bekas kandang sapi atau kambing yang digunakan untuk tidur para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Bau kotoran hewan memang sudah tidak ada, namun jika dilihat kondisinya sangat tidak layak digunakan sebagai tempat tidur.
Bambang, seorang pengikut Dimas Kanjeng mengaku akan pulang ke rumahnya di Jember. Namun, ia mengaku tidak memiliki uang untuk biaya pulang. Ia sudah mendaftar ke posko dan berharap ada bantuan operasional untuk pulang.
"Saya sebenarnya juga ingin pulang, tapi belum ada uang. Saya di sini sudah dua bulan, dan itupun saya hanya ikut- ikutan diajak teman saya," katanya.
Polda Jatim menetapkan Dimas Kanjeng bersama delapan orang pelindungnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani. Polisi menyebut para tersangka pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana atas perintah Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Para tersangka pelaku mengaku mendapat bayaran Rp 320 juta. Para tersangka pelaku merupakan tim pelindung Dimas Kanjeng. Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, 13 April 2016.
Korban dibunuh dengan cara dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban kemudian dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
Selain terlibat pembunuhan Abdul Ghani, Dimas Kanjeng dan tiga tersangka pelaku lainnya juga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Ismail Hidayah, 2 Februari 2015. Kasus itu ditangani Polres Probolinggo.