Sabtu, 30 Agustus 2025

Dimas Kanjeng Ditangkap

Prajurit TNI Aktif Santri Dimas Kanjeng Terlibat Pembunuhan

Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh tengah memeriksa Serka RD, karena diduga turut berperan menghabisi nyawa Abdul Gani.

Editor: Y Gustaman
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat perjalanan menuju ruang pemeriksaan di Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (28/9/2016). SURYA/ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Surya, Aflahul Abidin

SURYA.CO.ID, MALANG – Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh tengah memeriksa Serka RD, karena diduga turut berperan menghabisi nyawa Abdul Gani.

Abdul Gani satu dari dua korban pembunuhan yang diotaki Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pengasuh dan guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggi. Dimas sudah disanhka kasus pembunuhan dan penipuan oleh penyidik Polda Jatim.

Danlanud Abdulrachman Saleh, Marsma TNI Djoko Senoputro, mengatakan Serka RD awalnya adalah santri dan korban penipuan Dimas Kanjeng.

Baca: Tulisan Penyemangat itu Tak Bisa Kembalikan Uang Pengikut Dimas Kanjeng

Dalam kasus pembunuhan yang menyeret Dimas Kanjeng, Serka RD berperan sebagai sopir saat membuang mayat Abdul Gani di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri.

Serka RD tahu betul dalam kendaraan yang dikemudikan itu ada mayat yang akan dibuang. “Saat pembunuhan dia tidak terlibat,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (1/10/2016).

Di padepokan Dimas Kanjeng, Serka RD ditunjuk sebagai tim pelindung. Itulah sebabnya dia menurut saat diminta bantuan menyopiri mobil yang digunakan untuk membuang mayat Abdul Gani.

Setelah lengkap, petugas Lanud Abdulrachman Saleh bakal mengirimkan berkas pemeriksaan Serka RD ke Polisi Militer Kodam V Brawijaya. Pihak Pomdam bakal mengadili Serka RD sebagai tersangka.

Baca: Setor Rp 300 Miliar ke Dimas Kanjeng, Najmiah Terima Balik Kertas Kosong

Saat ini Serka RD masih ditahan di POM Lanud Abdulrachman Saleh hingga pada waktunya diserahkan ke Pomdam. Djoko belum bisa memastikan penyerahan Serka RD ke POM Kodam V Brawijaya.

“Kami belum bisa menjawab. Berkas akan dikirim secepatnya. Ini lagi kami kumpulkan,” ujar Djoko.

Djoko berujar setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Serka RD bakal dikenakan pasal 55 jo 56 tentang Perbantuan. Saksi terberatnya, adalah sepertiga dari pasal utamanya.

Sekadar untuk diketahui, Serka RD masuk dalam padepokan Dimas Kanjeng pada 2011.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan