Usai Jadi Saksi Sidang Kasus Narkotika, DPO BNNP Langsung Diringkus
Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengamankan dua orang pelaku kasus narkotika
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengamankan dua orang pelaku kasus narkotika, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP.
Penangkapan dua pelaku tersebut terjadi sekitar pukul 17.31 wita, di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, jalan M Yamin.
Pelaku sendiri berada d ipengadilan karena memenuhi panggilan pihak pengadilan untuk dijadikan sebagai saksi kasus narkotika.
Setelah keluar dari salah satu ruang sidang, dua DPO yang diduga merupakan bos dari terdakwa Indra, yang saat itu menjalani sidang, langsung dikeler oleh petugas BNNP menuju mobil, dan selanjutnya dibawa ke kantor BNNP Kaltim, jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang.
"Kami amankan dua DPO, salah satu pelaku merupakan bos yang sedang sidang ini, dia jadi saksinya untuk meringankan anak bauhnya ini," tutur Kasi Intelejen BNNP Kaltim, I Made Sukajana, Kamis (13/10/2016).
Akibat penangkapan tersebut, suasana di gedung PN yang tadinya sunyi karena fokus terhadap pesidangan, menjadi ramai, dan tak sedikit warga, maupun petugas di PN yang kebingungan dengan tangkapan tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dpo_20161013_182233.jpg)