3.550 Karung Bawang Merah eks Impor Malaysia Dimusnahkan
Pemusnahan lakukan dengan cara ditimbun di area Lapas Terbuka, Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 3550 karung bawang merah eks impor Malaysia dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pebean B Pekanbaru, Jum'at (21/10/2016) siang.
Pemusnahan lakukan dengan cara ditimbun di area Lapas Terbuka, Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai.
Bawang merah tersebut merupakan hasil tegahan di dua lokasi di Kabupaten Siak pada tanggal 9 Oktober 2016 lalu.
Bawang merah diangkut menggunakan lima truk.
Kepala KPPBC Tipe Pebean B Pekanbaru, Isja Bewirman mengatakan perkiraan nilai barang Rp 319.500.000 dengan kerugian negara secara materil dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 130.995.000.
"Sedangkan secara inmaterial pemasukan bawang merah eks impor ini dapat mengganggu produksi bawang merah dari petani lokal. Selain itu bawang merah ini pemasukannya tidak melalui tindakan karantina sehingga berpotensi membawa hama penyakit yang dapat membahayakan tumbuhan dalam negeri," terang Isja.
Bawang merah berasal dari India dan Pakistan yang masuk melalui Malaysia ke Indonesia secara tidak sah dan tidak diselesaikan kewajiban kepabeanan.
"Bawang merah komoditi yang diatur dalam tata niaga impor yang pemasukannya harus melalui pelabuhan yang ditunjuk. Pemasukkan bawang merah juga harus melalui tindakan karantina," ujar Isja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bawah-merah-malaysia_20161021_124615.jpg)