Operasi Pemberantasan Pungli
3 PNS Bitung Tertangkap Buatkan KTP untuk 11 Warga Negara Filipina
Tiga PNS Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap polisi karena menarik pungutan liar dan memalsukan dokumen 11 warga negara Filipina.
Penulis:
Fine Wolajan
Editor:
Y Gustaman
Selanjutnya NS, PNS Disdukcapil Kota Bitung yang membuat KTP milik 11 WNA Filipina, dan mendapat bayaran Rp 500 ribu per KTP dari tersangka DL.
Para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan juga pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Penangkapan kedua tersangka ini terkait laporan polisi dari Satgas 115 yang terdiri dari personel gabungan Polri, Kejaksaan, DKP bentukan Menteri Susi yang bertugas sebagai gugus tugas pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia.
Sebelumnya, 11 ABK Filipina ditangkap pada Jumat 23 September 2016 oleh Patroli Hiu Macam Tut Satgas 115 yang operasi di perairan WPP-RI 716 ZEEI laut Sulawesi Utara. Mereka naik kapal KM D'VON.