Minggu, 31 Agustus 2025

Brigjen Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup

Teddy diduga bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alutsista berupa Helikopter Apache dan pesawat jenis F 16.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM -- Hakim Ketua Brigjen Dedy Suryanto yang menyidangkan korupsi anggaran alutsista di Kemenhan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk Teddy Hernayadi.

Teddy diduga bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alutsista berupa Helikopter Apache dan pesawat jenis F 16.

Teddy diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan sejumlah surat tanpa izin atasanya.

Inspektorat Jenderal Kemenhan mengetahui kasus Brigjen Teddy pada tahun 2015.

Nilai korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy disebut hakim mencapai 12 juta dollar AS. (*) 

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan