Baru Coba-coba Edarkan Sabu, Dua Pria di Mojokerto Ini Sudah Tertangkap Polisi
Mencoba jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), dua pelaku ini kepergok polisi saat menjual barang haram itu
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Mencoba jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), dua pelaku ini kepergok polisi saat menjual barang haram di depan kios penjahit.
Tak lama, Defri Ari Fianto (27) dan Rendra Kusdiantoro (32), kedua warga Dusun/Desa Pungging Kabupaten Mojokerto dibekuk di rumah dengan barang bukti tiga paket SS seberat 0,3 gram, Rabu (4/1) dini hari.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menguraikan, kedua pelaku ini sebenarnya sudah lama memakai narkoba.
Itu terutama pada Rendra Kusdiantoro, yang tak jarang memakai narkoba untuk jaga stamina, karena dia bekerja sebagai sopir.
"Dia lalu mengajak Defri yang juga satu dusun. Kebetulan Defri bekerja serabutan, dan juga pernah menggunakan narkoba," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/1/2017).
Karena sudah menggunakan narkoba, maka mereka memiliki jaringan penyuplai narkoba. Mereka lalu mencoba menjadi pengedar SS di wilayah Mojokerto dengan menjual narkoba paket hemat SS. Satu paket hemat itu dihargai Rp 250.000 per klip.
"Dari pengakuan mereka pada polisi, kedua pelaku ini memang baru pertama kali menjadi pengedar narkoba," katanya.
Menggunakan jaringan terputus, mereka mendapatkan SS dari pemasok asal Kota Mojokerto.
Mereka lalu mendapatkan pesanan dari seseorang di depan kios penjahit pakaian yang ada di Dusun/Desa Pungging itu.
"Kami sebenarnya sudah tahu mereka bakal mengedarkan SS dari laporan masyarakat. Kami lalu mengintai gerak gerik mereka," tuturnya.
Ketika mereka sedang bertransaksi, polisi lalu menyergap mereka. Kedua pelaku berusaha kabur, namun tak
jauh dari lokasi, mereka bisa dibekuk polisi.
Setelah digeledah, dari saku celana Rendra dan Defri ditemukan tiga paket hemat SS dan dua ponsel.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama narkoba itu dipasok dari mana," katanya.
Dari perbuatan itu, kedua pelaku ini dijerat UU Narkotika pasal 78 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pengedar-narkoba_20161121_174211.jpg)