Mayat Ibu dan Anak Ini Dimasukkan dalam Karung dan Dibenamkan dalam Lumpur
Pelaku pembunuhan sadis ini ternyata paman Aura sendiri yaitu Aliong di dalam rumahnya.
"Sebagaimana putusan kasasi dari MA, penuntut umum (JPU) pada Kejari Koba pada saat tuntutan (beberapa bulan silam) telah menuntut Sumardi alias Pondreng dengan tuntuan mati. Namun oleh PN Sungaliat, Pondreng diputus (divonis penjarta) seumur hidup," kata Dede, Rabu (16/3/2016).
Karena putusan PN Sungailiat dianggap tak sejalan dengan tuntutan JPU, maka penuntut umum Kejari Koba melakukan upaya hukum, banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Babel. Tapi lagi-lagi putusan PT menyatakan comform atau idem alias sama dengan putusan PN Sungailiat.
"Kemudian Jaksa (JPU) Kejari Koba mengajukan kasasi ke MA, dan putusan MA turun pada Tanggal 12 Januari 2016 menyatakan bahwasanya Terdakwa Sumardi alias Pondreng dijatuhi hukuman mati," kata Dede ketika itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pembunuhan-ibu-anak_20170104_124804.jpg)