Jumat, 10 April 2026

Belasan Tenaga Kerja Asal Tiongkok Diinterogasi Petugas Imigrasi Bogor

Mereka diduga melanggar izin kerja di PT Bintang Cinday Mineral Grup (BCMG) dan PT. Sinomine Sinomone Resources Indonesia.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWS.COM, TANAHSAREAL - Imigrasi Kelas I Bogor memeriksa belasan tenaga kerja asing asal Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Kamis, (12/1/2017).

Belasan TKA itu diduga melanggar izin kerja di PT Bintang Cinday Mineral Grup (BCMG) dan PT. Sinomine Sinomone Resources Indonesia.

Pantauan TribunnewsBogor.com, pukul 11.30 WIB TKA tersebut dipanggil per dua orang dan diinterogasi

Tampak dua orang translator pun membantu tim penyelidik untuk menterjemahkan apa yang diucapkan oleh TKA tersebut.

Menurut Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penindakan Keimigrasian Yogie Kashogi, pemeriksaan ini akan terus dilakukan hingga mengetahui pelanggaran apa saja yang telah dilakukan belasan TKA tersebut.

"Pastinya terus didalami pelanggarannya, kalau terbukti melakukan pelanggaran maka sanksinya bisa dideportasi," jelasnya.

Sebelumnya, kedua belas TKA tersebut ditangkap lantaran diduga melanggar izin kerja di PT Bintang Cinday Mineral Grup (BCMG) dan PT Sinomone Resources Indonesia.

Mereka ditangkap pada Selasa (10/1/2017) di mess para pekerja yang disediakan perusahaan masing-masing yang berada di Kampung Cihideung, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

"Itu bukan semacam perkampungan Tiongkok, tapi mess perusahaan. Ada warga lokal juga yang tinggal di sekitar situ, dua perusahaan itu memang saling berdekatan lokasinya," terang Yogie.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved