Jumat, 5 Juni 2026

HMI Pontianak Tolak Kenaikan PNBP STNK dan BPKB

STNK dan BPKB bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi.

Tayang:
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak menilai kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak tepat.

"Karena STNK dan BPKB bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi. Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keuangan, adalah kurang tepat," ujar Abdul Muhid, Kabid Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan HMI Cabang Pontianak, Sabtu (14/1/2017).

Menurutnya, alasan inflasi akan tepat jika STNK maupun BPKB adalah produk ekonomi komersial yang berbasis biaya produksi dan benefit.

"Atau setidaknya produk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," jelasnya.

Kenaikan tersebut menurutnya kurang relevan tanpa proses reformasi dari sisi pelayanannya. Karena hingga saat ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB dinilai masih sering dikeluhkan publik.

"Karena waktunya yang lama. Bahkan alasan stok blankonya masih kosong sekalipun. Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved