Selasa, 19 Agustus 2025

Diksar Mapala UII

Dua Tersangka Ditangkap, Keluarga Korban Tak Menuntut Pertanggungjawaban Kampus

Polres Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap dua peserta Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Solo/Labib Zamani
Garis polisi di lokasi yang digunakan Diksar mahasiswa UII Yogyakarta di Prutu, Hutan Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. TRIBUN SOLO/LABIB ZAMANI 

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, membenarkan polisi telah menangkap dua tersangka kasus penganiayaan mahasiswa pecinta alam (Mapala) Unisi UII.

Ade menjelaskan, kedua tersangka ditangkap seusai gelar perkara, Minggu (29/1/2017) lalu.

"Keduanya yakni Agung Septiawan dan M Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, hari Minggu tanggal 29 Januari 2017," kata Ade, Senin kemarin.

Ade menambahkan, seusai menetapkan tersangka, Senin dini hari, penyidik langsung menangkap kedua tersangka di sekretariat Mapala Unisi UII.

"Kedua tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan dan sekaligus dilakukan penyitaan terhadap barang bukti," katanya. (har/kps/Tribun Solo/Tribun Jogja)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan