Senin, 29 September 2025

Sembilan Pegawai Lapas Sukamiskin Diperiksa, Termasuk Kepala Pengamanan

Sembilan pegawai Lapas Sukamiskin Bandung terkait izin keluar yang disalahgunakan narapidana korupsi bekas pasien KPK.

Editor: Y Gustaman
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Satu unit mobil berwarna hitam membawa terpidana Gayus Tambunan keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (22/9/2015). Terpidana mafia pajak tersebut dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur yang terletak di Kabupaten Bogor, setelah fotonya beredar di media sosial tengah makan di sebuah restoran. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM turut memeriksa sembilan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung.

"Kepala bidang tiga orang, kepala seksi dua orang, dan empat petugas yang mengawal napi izin sakit," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Molyanto, di Lapas Sukamiskin, Rabu (8/2/2017).

Satu di antara kabid yang diperiksa adalah kepala pengamanan lapas. Lima pejabat dan empat pengawal itu diperiksa berkaitan dengan mudahnya narapidana lapas plesiran dengan menggunakan izin keluar.

"Kami periksa kewenangan, tugas pokok, dan fungsi, mereka," Molyanto menjelaskan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi sejak Senin (6/2/2017), terdapat indikasi pelanggaran. Ia belum menyampaikan secara detail pelanggaran yang mereka lakukan.

"Kalau memang ada temuan akan diusulkan sanksi, napi juga ada sanksi," kata Molyanto.

Tersiar kabar empat terpidana korupsi bekas pasien KPK yang menghuni Lapas Sukamiskin diperiksa tim investigasi yakni Anggoro Widjojo, Rahmat Yasin, Romi Herton, dan Luthfi Hasan Ishak.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan