Senin, 11 Mei 2026

Modus Baru Penipuan, Perempuan Ajak Kecan di Hotel, Kemudian Pinjam Motor dan Dijual

Eka Kartika Sari (25) harus tinggal di sel tahanan Polsek Simokerto Surabaya lantaran melakukan penipuan dan pengelapan.

Tayang:
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
Surya/Fatkhul Alamy
Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Muhammad Harris (kanan) menunjukan tersangka Eka Kartika Sari (tengah) dan motor hasil penipuannya. 

Polisi juga berhasil mengamankan motor Yamaha Mio nopol L 4507 SZ milik korban yang belum sempat dijual.

Eka mengaku, sudah lima kali melakukan aksi sebelumnya. Dia melakukan kasi dengan modus bujuk rayu melalui FB dengan iming-iming diajak ML.

Dan tindak kejahatan ini dilakukan tas ide AB yang masih buron.

"Saya hanya disuruh teman (AB) dan sudah lima kali melakukannya. Kemudaian sepeda motor dijual ke Madura dengan harga rata-rata Rp 2 juga. Selanjutnya hasil penjualan motor di bagi berdua," ucap Eka. fat

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved