Sabtu, 11 April 2026

Pengacara Brigadir Medi Hadirkan 6 Saksi Meringankan Kasus Mutilasi Anggota DPRD

Prigadir Medi Andika akan menghadirkan enam saksi meringankan pada persidangan lanjutan perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung Pansor.

Capture Video
Sidang mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/2/2017). Pada sidang dengan terdakwa Brigadir Medi Andika ini, penuntut umum menghadirkan saksi ahli di bidang poligraf. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pengacara terdakwa Brigadir Medi Andika akan menghadirkan enam saksi meringankan pada persidangan lanjutan perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Enam saksi itu terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta.

Sopian Sitepu, kuasa hukum Medi menerangkan, saksi meringankan yang akan dihadirkan adalah dua saksi ahli dan empat saksi fakta.

Baca: 98,6 Persen Brigadir Medi Berbohong terkait Kematian Anggota DPRD Pansor

"Saksi ahli dari IT dan ahli hukum pidana," ujar Sopian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/2/2017).

Sedangkan empat saksi fakta yang akan dihadirkan adalah saksi yang tidak diperiksa oleh penyidik Polda Lampung.

"Untuk identitasnya belum bisa saya ungkapkan. Tunggu saja pekan depan saat persidangan," jelas Sopian.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved