Rabu, 29 April 2026

Bea Cukai dan BNN Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Tiongkok di Medan

Petugas gabungan Bea Cukai dan BNN Sumatera Utara mencokok sindikat penyelundup narkoba jaringan Tiongkok di Medan

Tayang:
Editor: Sanusi
Bea Cukai
Petugas gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara mencokok sindikat penyelundup narkoba jaringan Tiongkok di Medan pada Rabu (1/3/2017). 

Selain barang bukti di atas, petugas juga mengamankan 3 mobil dan 25 telepon genggam beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebuah timbangan.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 j.o. Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 j.o. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkoba di seluruh Indonesia, di mana sepanjang tahun 2015 hingga 2017 Bea Cukai telah menindak 497 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.125,72 Kg.

Daftar di atas tidak hanya menunjukkan keberhasilan kinerja aparat penegak hukum semata, namun juga menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak untuk membendung peredaran narkoba.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved