Sabtu, 11 April 2026

Pembunuh Menjempit Kepala Suyani di Ketiak Lalu Hujani Tusukan di Dada dan Perut

Terdakwa awalnya punya utang atas pinjaman uang sebesar Rp 1,5 juta pada Joko Setiyarso, suami dari korban Suyani. Terdakwa divonis 20 tahhun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra


TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR
- Tono (36), terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis dan penganiayaan di Jalan Gunung Lebah IV, Tegal Harum, harus  mempertanggungjawab perbuatannya di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/3/2017).

Diungkap dalam dakwaan JPU, kasus pembunuhan Suyani yang disertai kekerasan terhadap anak itu bermula dari utang piutang.

Terdakwa awalnya punya utang atas pinjaman uang sebesar Rp 1,5 juta pada Joko Setiyarso, suami dari korban Suyani.

Pinjaman pertama dilakukan 2 September 2016 dan dua hari kemudian, kembali terdakwa meminjam uang Rp 300 ribu.

Pada 19 September, terdakwa kembali datang ke rumah korban, untuk menyampaikan bahwa dia belum bisa membayar utang namun oleh korban Suyani, terdakwa didesak untuk membayar utangnya.

Lagi-lagi terdakwa mengatakan belum bisa membayar malah sebaliknya terdakwa minta pinjaman lagi Rp 100 ribu dan dikasih Rp 50 ribu.

Pada 20 September, rupanya terdakwa jengkel ditagih utang terus sehingga dia bergegas ke rumah korban sambil membawa pisau.

Dia berjalan kaki dari Jalan Merpati (rumah kosnya) ke TKP, Jalan Gunung Lebah.

Setibanya di sana, Suyani marah-marah supaya uang suaminya dikembalikan, namun terdakwa kembali mengatakan belum bisa mengembalikan.

Kesal dengan desakan Suyani, terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menarik kepala Suyani dijepit diketiak terdakwa lalu terdakwa menusuk dada dan perut Suyani.

Suyani berteriak minta tolong dan didengar oleh HN yang adalah anak korban.

Mendengar teriakan itu terdakwa pun menusuk HN hingga kritis, beruntung nyawanya bisa terselamatkan.

Tono, selama menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim hanya menunduk, menghindar dari jepretan kamera awak media.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Agus Waluyo Tjahjono menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved