Gara-gara Motor Senggolan dengan Mobill, Anggota Brimob Tembak Mati Mahasiswa Jember
Keluarga besar warga Bima yang tinggal di Jember mengapresiasi kinerja polisi yang dengan cepat mengungkap kasus ini.
Editor:
Hasanudin Aco
"Senjata api tersebut milik kesatuan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” kata Machfud.
BM dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 359, karena dianggap lalai.
Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk, tanpa direncanakan terlebih dahulu.
Menurut Machfud kejadian ini karena spontanitas saja, dan tidak direncanakan.
Kejadian di Jalan Raya Sultan Agung Kecamatan Kaliwates, Jember tersebut, berawal dari iring-iringan kendaraan di Jalan raya.
”Karena ada kesalah-pahaman yang menyebabkan terjadinya percecokkan dan ada gesekan fisik yang berakibat terjadi letusan senjata api,” kata Machfud.
Saat kejadian, Dedi dibonceng temannya mengendarai motor Suzuki Smash warna hitam biru dengan nomor polisi EA-2617-SF.
Motor Dedi bersenggolan dengan mobil Honda Jazz. Mobil tersebut berpenumpang empat orang. Dan tersangka penembakan ada di dalam mobil tersebut.
Korban dan rekannya menghentikan laju mobil tersebut. Mereka terlibat adu mulut dengan penumpang mobil, bahkan sempat terjadi perkelahian.
BM yang saat itu duduk di kursi depan turut terlibat. Karena larut dalam perkelahian, BM mengeluarkan senjata api.
Sempat terjadi perebutan senjata api tersebut. Tiba-tiba terdengar suara tembakan, dan membuat Dedi meninggal dunia di lokasi kejadian.
Namun, salah satu penumpang dalam mobil tiba-tiba menembak korban.
Dedi pun meninggal dunia di lokasi kejadian, dengan luka tembak di kepala.
Setelah mendengar suara tembakan, mobil tersebut kabur.
Berdasarkan pemeriksaan, BM tidak dalam keadaan mabuk dan tidak dalam keadaan dipengaruhi obat-obatan.
Namun, polisi tidak menjelaskan secara detail, dari mana tersangka dan korban sebelum akhirnya mereka terlibat perkelahian.