Agus Raup Ratusan Juta Rupiah Setelah Menipu Calon TKI
Agus (25) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polsek Batam Kota atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus merekrut tenaga kerja
Laporan Tribunnewsbatam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Agus (25) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polsek Batam Kota atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus merekrut tenaga kerja untuk bekerja diluar negeri.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, ternyata pelaku bukan hanya menjanjikan para korbanya untuk bekerja di Singapura saja.
Pelaku juga menjanjikan korban untuk bekerja ke Malaysia, Dubai dan Qatar melalui perusahaan PT Dwi Indo Prakasa.
Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin saat dikonfirmasi mengatakan, para korban dijanjikan bekerja sebagai walters dan kapten kapal.
"Untuk tarif nya berbeda-beda. Dari kapten kapal, walters dan clining Services, sesuai kesepakatan, jika korban sudah menyerahkan uang, 21 hari kemudian baru diberangkatkan ke tempat mereka bekerja," terangnya.
Untuk bekerja sebagai kapten kapal dibandrol seharga Rp 5 juta. Walters Rp 3,5 dan clining Services Rp 2,5 juta.
Dalam kesepakatan tersebut juga di tulis, jika mereka tidak jadi diberangkatkan, uang tersebut akan di ganti.
"Dan itu semunya bohong, selama ini tidak pernah ada yang lolos keluar negeri. Begitu juga dengan 31 korban ini," terangnya.
Semenjak perusahaan dibuka pada januari 2017 lalu, sudah ada 31 orang yang mendaftar ke sana.
Sementara, dari hasil tipu muslihatnya, Agus berhasil meraup untuk sebanyak Rp 100 juta. (koe)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penipuan-tki_20160106_154622.jpg)