Bakamla dan PSDKP Pontianak Amankan 96 Nelayan dan 13 Kapal Asal Vietnam
Sebanyak 13 kapal nelayan asing asal Vietnam berikut 96 awak kapal berkewarganegaan Vietnam diamankan personel Bakamla.
Sebelas menit kemudian, KM BV 92206 TS juga diberhentikan KP Hiu Macan 01.
Kapal berkapasitas 45 GT ini diawaki 3 orang berkebangsaan Vietnam.
Para awak kapal kemudian dipindahkan ke KP Hiu Macan 01.
Satu personel diturunkan oleh nakhoda KP Hiu Macan 01, untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.
Pukul 12.35, KP Hiu Macan 01 kembali berhasil memberhentikan satu kapal Vietnam berkapasitas 90 GT, yakni KM BV 90951 TS, saat 12 orang awak kapal yang juga berkebangsaan Vietnam, tengah menggunakan alat tangkap pair trawl.
Seluruh awak kapal ini, kemudian dipindahkan ke KP Hiu Macan 01, nakhoda KP Hiu Macan 01 kemudian menurunkan satu personel untuk memeriksa dan mengamankan kapal ini.
"13 kapal dan 96 orang awak kapal nelayan Vietnam ini, diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 93 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 38 tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu, kapal asing yang diamankan tersebut tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah," tegas Erik.
Sekitar pukul 13.00 WIB, KP Hiu Macan 01 melakukan pengecekan kembali terhadap kapal-kapal tangkapan.
Usai pengecekan, sejam kemudian KP Hiu Macan 01 dan 13 kapal tangkapan bertolak menuju Stasiun PSDKP Pontianak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pukul 15.00, KP Hiu Macan mendahului 13 kapal tangkapan, untuk pengamanan terhadap 96 tahanan menuju Stasiun PSDKP Pontianak.
"Sabtu (22/3/2017), sekitar pukul 08.18 WIB, KP Hiu Macan 01 tiba di Stasiun PSDKP Pontianak dan segera melakukan pengamanan terhadap 96 tahanan," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kapal-nelayan-vietnam_20170324_185526.jpg)