Senin, 29 September 2025

Pembunuhan Siswa Taruna Nusantara

Berkas Perkara Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Diserahkan ke Jaksa Jumat

Ada 64 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Krisna Wahyu Nur Ahmad (15), siswa kelas 10 SMA Taruna Nusantara, Senin (3/4/2017).

Editor: Y Gustaman
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
Wakil Direktur Reskrim Polda Jawa Tengah, AKBP Zain Dwi Nugroho (tengah), usai memantau rekonstruksi pembunuhan seorang siswa SMA Taruna Nusantara di Artos Mall, Magelang, Senin (3/4/2017). TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ada 64 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Krisna Wahyu Nur Ahmad (15), siswa kelas 10 SMA Taruna Nusantara, Senin (3/4/2017).

Dalam rekonstruksi tersebut melibatkan 13 siswa dan dua pamong, semuanya berstatus sebagai saksi. Penyidik menetapkan rekan korban, AMR (16) sebagai tersangka.

Rekonstruksi berlangsung di Carrefour Artos Mall, Magelang, tempat tersangka AMR (16) membeli pisau untuk membunuh korban. Lokasi lainnya yaitu di kompleks SMA Taruna Nusantara, tempat korban dibunuh pelaku.

Wakil Direktur Reskrim Polda Jawa Tengah, AKBP Zain Dwi Nugroho (tengah), usai memantau rekonstruksi pembunuhan seorang siswa SMA Taruna Nusantara di Artos Mall, Magelang, Senin (3/4/2017). TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Wakil Direktur Reskrim Polda Jawa Tengah, AKBP Zain Dwi Nugroho (tengah), usai memantau rekonstruksi pembunuhan seorang siswa SMA Taruna Nusantara di Artos Mall, Magelang, Senin (3/4/2017). TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN (Tribun Jogja/Azka Ramadhan)

Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono mengatakan setelah rekonstruksi pemeriksaan juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Undip Semarang.

"Selanjutnya koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Saat rekonstruksi jaksa juga ikut. Agar proses penyerahan dokumen (pelimpahan berkas) tidak terlalu lama," kata Condro, Selasa (4/4/2017).

"Target kami, berkas akan diserahkan ke kejaksaan besok Jumat," ia menambahkan.

Dikatakannya, Polda Jateng telah memeriksa psikologis tersangka oleh tim psikolog Polda Jateng pada Minggu (2/3/2017), setelah AMR ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka AMR ditahan di Ruang Tahanan Anak dan Perempuan di Polres Kota Magelang.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan