Rabu, 15 April 2026

Jadi Pemandu Lagu, Bocah Usia 12 dan 16 Tahun Ini Dibayar Rp 50 Ribu

Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya gadis belia yang bekerja menjadi pemandu lagu

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa/Tribratanews.com
KRS (42), tersangka pemilik usaha karaoke di Desa Jepara Binangun Cilacap ditangkap karena memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP – Kepolisian Sektor Binangun, Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memperkerjakan anak di bawah umur.

Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya gadis belia yang bekerja menjadi pemandu lagu di tempat karaoke.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK, melalui Kapolsek Binangun AKP Jauhari Mustofa, Jumat (7/4/2017) mengatakan bahwa dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menangkap seorang pemilik sebuah tempat karaoke yang diduga mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu.

Pelaku berinisial KRS (42), warga Desa Jepara Wetan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap.

Ia ditangkap saat berada di tempat karaoke yang dikelolanya di Desa Jepara Binangun Cilacap, Rabu, 29 April 2017 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat dilakukan pengecekan di tempat karaoke tersebut, petugas mendapati dua gadis belia bernama DL alias Cunil umur 12 tahun warga Desa Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dan PY alias Nisa umur 16 tahun warga Desa Sampang Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap.

“Setelah ada bukti yang cukup, pengelola tempat karaoke langsung kami lakukan penangkapan dan terhadap kedua gadis belia yang bekerja sebagai pemandu lagu masih kami jadikan saksi kemudian dilakukan pembinaan," katanya dalam keterangan pers, Jumat.

Dari keterangan kedua saksi bahwa setiap menemani pengunjung, saat bernyanyi di tempat karaoke milik pelaku, dirinya mendapat upah Rp 50 ribu setiap satu jam.

Dan kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tempat karaoke tersebut berdiri sejak dua bulan yang lalu.

"Mereka sifatnya freelance atau pekerja lepas tidak terikat kontrak dengan pelaku dan mereka bekerja hanya setiap malam saja. Jika siang berada di tempat kos-kosannya,” ungkap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved