Jumat, 22 Agustus 2025

Polemik HTI

Dibubarkan Menkopolhukam, HTI Sulsel Sebut Pemerintah Otoriter

Ketua Dewan Pimpinan HTI Sulawesi Selatan, Kemal Idris menyebut pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam bertindak sewenang-wenang

Editor: Sugiyarto
Warta Kota/henry lopulalan
Menkopolhukam Wiranto (ketiga kanan) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kedua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan), dan Jamintel Adi Toegarisman (kedua kiri) memberi keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan berbasis agama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sulawesi Selatan, Kemal Idris menyebut pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam bertindak sewenang-wenang dengan membubarkan HTI.

Kemal menyebut pemerintah tidak memperhatikan dan mengikuti undang-undang tentang ormas dalam pembubaran HTI ini.

"Ini bisa dipandang pemerintah sangat otoriter dalam memenuhi kehendak rezim. Betul apa yang dikatakan pakar bahwa negara berubah menjadi negara kekuasaan," kata Kemal, Senin, (8/5/2017).

Meski telah dibubarkan, namun Kemal mengatakan masih mempertanyakan pembubaran oleh Menkopohukam ini, karena menurutnya itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Kami masih mengkaji dan akan pertanyakan keputusan ini, mengapa tidak ada proses hukum sesuai Undang-undang ormas yang ada sebagai dasar dalam berorganisasi," ujarnya.

Ia melanjutkan, meskipun pemerintah telah mebubarkan HTI, tapi aktifitas dakwah akan terus dilakukan oleh HTI.

"Meski dibubarkan, tapi kretifitas HTI adalah dakwah dan berdiri memenuhi perintah Allah. Jadi aktivitas dakwah tentu akan tetap jalan karena kewajiban dari zat yang menciptakan manusia. Ini kewajiban semua orang Islam," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

"Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Selain itu, Wiranto juga menyebut bahwa keberadaan HTI secara nyata menimbulkan benturan di masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia.

Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan