Ratusan Koperasi di Sidoarjo Bangkrut, Ini Penyebabnya
Ratusan usaha koperasi di Kota Delta ini bangkrut karena berbagai hal dan diprediksi akan terus bertambah
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Koperasi di Sidoarjo sedang mengalami masa kemunduran. Ratusan usaha koperasi di Kota Delta ini bangkrut karena berbagai hal dan diprediksi akan terus bertambah sampai 2017 ini.
Sekretaris Dinas Koperasi dan IKM Sidoarjo, M Tjarda, Selasa (9/5/2017), mengatakan ada sekitar 1.450 koperasi di Sidoarjo.
Namun, sampai awal 2017 sudah berkurang 35 persen atau 500-an koperasi yang tutup usaha.
"Dan kami prediksi akan terus berkurang lagi sekitar 10 persen di akhir tahun jika tidak dilakukan langkah pencegahan," kata Tjarda.
Tjarda menuturkan jenis koperasi yang tutup tersebut didominasi oleh koperasi simpan pinjam (KSP).
Penyebab tutupnya koperasi-koperasi tersebut mayoritas karena faktor persaingan dan mismanajemen internal.
Persaingan yang dimaksud adalah persaingan modal. Banyak koperasi yang kehabisan modal karena kredit yang dikeluarkan ke anggotanya macet alias tak terbayar.
"Kreditnya bisa macet karena mismanajemen pengurusnya. Jadi saling terkait antara modal dengan SDM pengurus koperasi tersebut," sambungnya.
Tjarda menyatakan pihaknya akan membuat program pelatihan kepada pengurus-pengurus koperasi.
Nantinya, koperasi juga didorong untuk memiliki unit usaha sebagai pemasukan pemasukan lain di luar iuran anggota.
"Manajemen sehat dan permodalan kuat akan membuat koperasi bertahan. Sebab, kehadiran koperasi erat kaitannya dengan kemajuan UMKM, yang muaranya adalah perekonomian bangsa," ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo, mengaku tak heran jika 35 persen koperasi di Sidoarjo bangkrut. Sebab, secara nasional angka tutupnya koperasi sudah tembus 60 persen.
"Saya lupa jumlah total koperasi se-Indonesia, namun dari total tersebut 60 persennya tutup," imbuh Bambang saat meresmikan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN) Partai Gerindra di KNV.
Bambang menerangkan ada dua faktor penyebab banyaknya koperasi yang bangkrut, yaitu pajak yang tinggi dan penurunan anggaran di Kemenkoekuin.
Dijelaskan, Permendagri No 14/2016 tentang Pedoman Koperasi, menyatakan pajak yang harus dibayar sebuah koperasi sebesar 1 persen dari bruto atau total pendapatan.
Hal ini berbeda dari perusahaan yang ditarik pajak 30 persen dari keuntungan.