Rabu, 8 April 2026

Bea Cukai Kesulitan Temukan Produsen Rokok Ilegal, Begini Alasannya

Bea Cukai sekelas Direktorat Jenderal Kanwil Jatim I saja tidak mudah menyentuh jajaran manajemen produsen rokok ilegal.

Editor: Sugiyarto
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menunjukkan rokok ilegal yang berhasil disita dalam ungkap hasil penindakan, di Sidoarjo. Ratusan ribu batang rokok tanpa cukai senilai Rp 3,7 miliar tersebut disita dalam operasi penindakan sepanjang Januari hingga Maret. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bea Cukai sekelas Direktorat Jenderal Kanwil Jatim I saja tidak mudah menyentuh jajaran manajemen produsen rokok ilegal.

Paling banyak hanya menyeret pengecer rokok ilegal.

Atau paling banter agen pengedar rokok tanpa cukai tersebut.

"Kami kesulitan karena alamat produk rokok ilegal begini susah mencarinya," kata Kepala Kanwil DJBC Jatim I Decy Arifiansyah, Senin (15/5/2017).

Rokok-rokok yang mirip dengan rokok merek ternama itu biasanya beredar secara gelap. Kebanyakan diproduksi perusahaan kecil.

Tidak sedikit pula yang diproduksi UKM. Namun, dari yang ditangkapi tampak rokok itu produk pabrikan. Melihat kemasan dan cara mengepaknya.

Meski demikian, Bea Cukai berdalih kesulitan melacak keberadaan produsennya. Tidak heran jika setiap tahun selalu muncul produk rokok tanpa cukai.

Decy tak membantah bahwa tidak mudah memberantas mereka. Kesadaran dan kepatuhan cukai masih rendah. Buktinya setiap tahun selalu ditemukan.

"Namun tahun ini berkurang tangkapan kami dibanding tahun lalu. Kalau sekarang 30 juta batang, tahun lalu 97 juta batang," kata Decy.

Total nilai kerugian negara akibat peredaran 30 juta batang rokok ilegal itu adalah Rp 10,7 miliar. Semua telah diproses dan tersangka sudah disidik.

Barang yang telah diamankan itu adalah menjadi barang milik negara. Jika tak diakui akan dimusnahkan setelah diizinkan oleh instansi terkait.

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga menemukan gulungan pita cukai palsu. Ada ribuan lembar pita cukai palsu disita.

Nilai kerugian akibat pita cukai palsu ini juga mencapai miliaran. Biasanya pita ini dicetak di percetakan kampung.

Petugas mencatat dua percetakan ikut bermasalah karena memproduksi pita cukai palsu. Yakni diproduksi di Jl Wali Kota Mustajab Genteng Kali Surabaya dan Jl Raya Bligo, Candi, Sidoarjo.

Masing-masing mampu memproduksi 2.000 lembar pita cukai dan 6.000 lembar pita cukai palsu.

Anggota Komisi XII yang hadir di Kanwil DJBC Jatim I, Indah Kurnia, mengapresiasi kinerja Bea Cukai. Pendapatan negara paling banyak adalah dari cukai dan pajak.

"Kesadaran dan kepatuhan menggunakan pita cukai asli dan legal samgat dibutuhkan," kata Indah.

Bea Cukai juga diminta tak mempersulit mengurus. "Kemudian apakah harus dibakar jutaan rokok ini, eman juga," reaksi Indah.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved