Tahun Ini, Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Jatim Mencapai Rp 45 Triliun
Jika semua produk rokok patuh dengan ketentuan Bea Cukai, daerah dengan produsen rokok besar akan panen pendapatan dari sektor cukai.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jika semua produk rokok patuh dengan ketentuan Bea Cukai, daerah dengan produsen rokok besar akan panen pendapatan dari sektor cukai.
Kabag Koperasi dan UKM Biro Administrasi Perekonomian Pemprov Jatim, Imam Hidayat mencatat bahwa kontribusi cukai melebihi dari sektor apa pun, termasuk sektor industri lainnya.
"Industri rokok di Jatim memberi kontribusi pendapatan daerah hingga 26 persen," kata Imam, Senin (15/5/2017).
Ini setelah ada regulasi baru terkait dana bagi hasil cukai. Pemberlakuan dana bagi hasil atas produk rokok ini berlalu sejak 2008.
Diakui bahwa saat ini tidak seperti tahun-tahun lalu dengan mudah beredar rokok ilegal. Di pasar PON, pasar Wage, atau pasar tradisional. Saat ini ketat.
Kanwil DJBC Jatim I mencatat bahwa dana bagi hasil cukai untuk Jatim mencapai Rp 45 triliun. Namun nilai ini hanya meningkat beberapa ratus miliar.
"Tahun lalu juga sama nilainya. Meningkat nol koma persen sekian. Detailnya saya tak hapal," kata Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Decy.
Jatim terdapat tiga perusahaan besar rokok, yakni Gudang Garam, Sampoerna, dan Bentoel. Belum perusahan kecil lainnya. Bandingkan dengan daerah lain.