Minggu, 24 Agustus 2025

Kakek Ini Habiskan Uang Berjudi di Singapura, Uangnya Hasil Menipu

Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan penukaran mata uang asing senilai puluhan ribu dollar. Kalau dirupiahkan Rp 1,3 miliar.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Jajaran Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap seorang kakek berinisial LDJM (62).

Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan penukaran mata uang asing senilai puluhan ribu dollar.

“Kalau dirupiahkan mencapai Rp 1,3 miliar. Dia mendapatkan 60 ribu dollar dan langsung berangkat main judi ke Singapura,” jelas Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena, Senin (5/6/2017) di Mapolsek kepada awak media.

Ia menambahkan uang tersebut pun habis tak bersisa untuk bermain judi oleh LDJM.

LDJM sendiri melakukan penipuan di sebuah rumah yang disewanya. Rumah itu dijadikan kantor CV Agung Jaya Mandiri miliknya.

“Nilai kontrakan itu Rp 60 juta digunakanlah oleh pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.

Kompol Sumena menyampaikan penipuan terjadi pada 10 Maret 2017.

Korban atau pelapor atas nama Ni Made Suwitri. Ia ingin menukar uang Rp 1,3 miliar. LDJM kemudian meminta korban datang ke rumah kontrakan.

Tiba di rumah kontrakan, korban menyerahkan uang. Kemudian LDJM mengunci pintu rumah kontrakan dan kabur lewat pintu belakang.

LDJM langsung menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia naik pesawat tujuan Jakarta. Di Jakarta, dua pelaku lainnya menunggu. Uang itu dibagi tiga oleh LDJM.

Tim buser memburu pelaku di Jakarta dan langsung menangkapnya.

“Pelaku sempat mengelak dan melakukan sedikit perlawanan," tambah Kompol Sumena.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan