Rabu, 8 April 2026

Tertangkap Curi Ponsel Wanita Hamil, Oknum Anggota Brimob Berteriak Ampun

Seoranga anggota Brimob Polda Lampung nyaris diamuk massa karena terbukti mencuri ponsel wanita hamil. Begini akhirnya.

Editor: Y Gustaman
Kompas.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Muhammad Ali, anggota Satuan Brimob Polda Lampung, ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan kini sudah ditahan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono menerangkan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa Ali secara intensif.

“Hasil gelar perkara, oknum tersebut dijadikan tersangka,” ujar Murbani kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung pada Senin (5/6/2017).

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menjerat Ali pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) bukan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Padahal saat peristiwa terjadi, Ali sebenarnya melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong korban hingga terjatuh.

Dengan status tersangka ini penyidik memutuskan menahan Ali. Mengenai keterlibatan Ali dalam kasus pencurian kendaraan bermotor Murbani mengaku belum mengetahui.

Penyidik akan mendalami ada tidaknya keterlibatan Ali dalam perkara tindak pidana lainnya. Ali kepergok mencuri sembilan unit telepon seluler di rumah korban Yosi Katarina di Perumahan Kedaton Asri, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Sabtu (3/6/2017) malam.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan Ali. Ali mendorong korban yang sedang hamil hingga tersungkur.

Akibatnya Yosi mengalami luka lecet di kaki dan siku tangan. Korban teriak mengundang perhatian warga sekitar.

Warga mengepung dan hendak menghakimi Ali. Karena Ali mengaku sebagai anggota Brimob, warga mengurungkan niatnya. Warga menyerahkan Ali ke aparat kepolisian.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved