Ketua RT Dituntut 5 Tahun Penjara Gara-gara Uang Iuran Bulanan
Masih ingat dengan Ketua RT yang dilaporkan ke polisi oleh warga karena menagih uang iuran bulanan? Iya.
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Masih ingat dengan Ketua RT yang dilaporkan ke polisi oleh warga karena menagih uang iuran bulanan? Iya.
Ketua RT 02 Rw 02 Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat itu disidang di PN Semarang. Dia menjadi terdakwa kasus pemerasan dan penganiayaan.
Dia menjalani sidang sebagai terdakwa, atas laporan tuduhan pengancaman dan pemerasan saat menarik uang iuran warga. Pelapor yaitu warganya sendiri, Setiadi Hadinata.
Ong Budiono disidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (6/4/2017) sebagai terdakwa kasus pemerasan dan penganiayaan.
Dia tertunduk di meja pesakitan di PN Semarang, Kamis (8/6/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhyar Sugeng Widiarto, mendakwa Ong bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Ketua RT 02 RW 02 dijerat dengan pasal 368 KUHP.
"Selama proses pemeriksaan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf," ujarnya.
Menurutnya hal yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.
Terdakwa selaku ketua RT seharusnya memberikan teladan. Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap Setiadi Hadinata sebesar Rp 2,1 juta, serta omzet penjualan menurun bahkan sampai menutup usahanya sehingga merugikan sebesar Rp 10 miliar.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.
Jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dapat menyatakan Ong Budiono bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 368 KUHP.
Selain itu, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
"Dengan Barang bukti satu set pembayaran PBB tahun 2014-2015, satu lembar foto kopi surat keterangan tanggal 16 Juni 2014 dari Ketua RT 01/RW 02, Satu lembar Surat Keterangan Domisili tanggal 29 Juni 2014 dari Kelurahan Karangayu," terangnya.
JPU meminta mengembalikan barang bukti ke saksi Setiadi Hadinata berupa Satu lembar dari RT 02 RW 02 tanggal 16 Mei 2013 tentang tagihan iuran RT sebesar Rp 6.450.000 yang disertai ancaman, satu lembar surat dari RT 02 RW 02 yang berisi ancaman.
"Satu lembar keterangan rencana Kota Semarang dilegalisir Notaris, dan satu surat pernyataan dari Aman Sono tanggal 22 Febuari 2016," tuturnya.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Ong Budiono langsung mengajukan keberatan secara tertulis. Keberatan akan dibacakan pada hari Kamis 15 Juni 2017.
"Saya keberatan karena apa yang dituntut jaksa tidak terbukti di pengadilan," tuturnya.
Majelis Hakim Bakir menyetujui adanya pembelaan yang diajukan terdakwa. Agenda sidang Pledoi ditunda pekan depan pada hari Kamis 15 Juni 2017.
Penasehat Hukum Ong, Osward Febby Lawalata, menuturkan ada faktor dendam pada tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tuntutan ada semacam dendam. Padahal pidana bukan untuk mendendam. Perkara begini kok dituntut lima tahun," tuturnya.
Menurutnya,dasar tuntutan yang digunakan JPU adalah pemerasan. Padahal saksi yang dihadirkan di persidangan tidak menyebutkan adanya pemerasan.
"Yang meminta uang bukanlah Ong Budiono. Semua yang meminta uang adalah pengurus," tuturnya.
Uang yang dimintakan kepada Setiadi Hadinata berjumlah Rp 6 juta, bukanlah untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut hingga saat ini belum diberikan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-korupsi-ktp-elektonik_20170518_201509.jpg)