Selasa, 2 Juni 2026

Pengemudi Ojek Online Ini Bantah Jadi Pengedarkan Sabu-sabu, Ini Pengakuannya saat Ditangkap Polisi

polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram dari tangan pengemudi ojek online ini.

Tayang:
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang pengemudi ojek online ditangkap Satreskrim Narkoba Polresta Depok, Jawa Barat setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram.

Pelaku memanfaatkan profesinya untuk memuluskan aksi kriminalnya sekaligus mengelabui petugas.

Saat ditangkap, pelaku membantah tuduhan sebagai pengedar. Menurutnya, barang haram tersebut dikonsumsi sendiri untuk meningkatkan stamina saat bekerja.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved