Pengedar Narkoba Digerebek Saat Paketkan Sabu di Rumahnya
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang menyebutkan ada pengedar sabu yang tinggal di Jl Cengkeh
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap jaringan pengedar sabu di Kota Medan.
Petugas menangkap PH (42) warga Jl Cengkeh, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Saat digerebek polisi, tersangka PH tengah memaketkan sabu untuk dijual pada pelanggannya.
Dari tangan PH, disita barang bukti 16 gram sabu.
"Selain menyita barang bukti sabu, kami turut menyita uang diduga hasil penjualan sabu. Uang tunai yang kami temukan di rumah pelaku sebanyak Rp2 juta," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Frianto, Selasa (11/7/2017).
Yudi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga. Dalam laporan itu, disebutkan ada pengedar sabu yang tinggal di Jl Cengkeh.
"Karena sudah sangat meresahkan, saya minta anggota turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan mapping di lokasi, ternyata benar tersangka ini sebagai pengedar," ungkap mantan Kapolsek Medan Area ini.
Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka sementara waktu ditahan di sel sementara Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Polisi masih mengembangkan jaringan tersangka. (Ray/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pengedar-sabu-medan_20170711_161248.jpg)