Senin, 4 Mei 2026

Wanita Asal Afrika Selatan Ini Terancam Hukuman Mati di PN Denpasar

Total berat keseluruhan kristal bening diduga narkotika jenis methapetamine yaitu 1,153 Kilogram

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Putu Candra
Olwethu Sizwekazi Mcinga (28) asal Afrika Selatan (rompi orange) usai menjalani sidang dakwaan dari JPU, Selasa (11/7/2017) di PN Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Chandra


TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Olwethu Sizwekazi Mcinga (28) asal Afrika Selatan tidak menyangka dirinya akan berurusan dengan hukum di Indonesia.

Perempuan yang berprofesi sebagai hair stylist (penata rambut) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, karena tertangkap pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat akan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam sidang perdana, Selasa (11/7/2017), dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Olwethu Sizwekazi terancam hukuman maksimal pidana mati.

Jaksa Fithrah dalam surat dakwaan, mendakwa Olwethu Sizwekazi dengan dakwaan primair dan subsidair.

Dakwaan primair disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotik golongan I berupa methapetamine jenis sabu.

Yang mana dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotik golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Jaksa Fithrah dihadapan majelis hakim pimpinan Made Sukereni.

Sedangkan dakwaan subsidair, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman berupa methapetamine jenis sabu.

Yang mana dalam perbuatan memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotik golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dengan dakwaan subsidair yang telah dipaparkan Jaksa Fithrah, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

 Atas dakwaan JPU itu, terdakwa yang didampingi dua panasihat hukumnya, yaitu Yanuar Nahak dan Charlie Usfunan tidak mengajukan eksepsi, dan sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda memeriksa para saksi yang dihadirkan JPU.

Jaksa Fithrah membeberkan dakwaan mengenai modus hingga ditangkapnya Olwethu Sizwekazi oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai.

Diterangkan, bahwa pada Januari 2017, terdakwa yang bekerja sebagai penata rambut bertemu dengan seseorang bernama Mr. William (DPO) di Center Mall Johanesburg, Afrika Selatan.

Pria yang bernama William itu menyampaikan pesan dari Mr. Victor (DPO) kepada terdakwa untuk datang ke Indonesia.

Namun atas permintaan itu, terdakwa menolak dengan alasan pasportnya hilang.

Karena alasan pasport hilang, Mr William menyerahkan kepada terdakwa sejumlah uang (RDNS 800) untuk mengurus pasport.

Setelah pasport terbit, selanjutnya sesuai kesepakatan pada tanggal 18 Pebruari 2017 terdakwa dijemput oleh Mr. William dan dibawa ke hotel.

Setiba di hotel, terdakwa diminta untuk mengenakan pakaian korset beserta tiga buah bungkusan plastik bening yang dilapisi lakban coklat yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkoba.

Mr. William memasangkan di atas perut terdakwa berupa dua bungkus narkotika.

Sementara di bawah selangkangan satu bungkus dipasang oleh terdakwa sendiri.

"Setelah pemasangan, Mr William mengantar terdakwa ke bandara OR Tambo, Afrika Selatan untuk diterbangkan menuju ke Bali, dengan transit di Doha, Qatar. Terdakwa tiba hari Minggu, 19 Pebruari 2017 pukul 23.00 Wita di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Terdakwa tiba menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 960 tujuan Doha-Denpasar," ungkap Jaksa Fithrah.

Tiba di Bandara Ngurah Rai, seperti biasa para petugas Bea dan Cukai melakukan kegiatan rutin, yakni memeriksa barang-barang penumpang yang baru tiba di terminal kedatangan internasional melalui pos pemeriksaan X-Ray.

Ketika tengah melakukan pemeriksaan barang-barang penumpang, petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan badan terdakwa, petugas Bea dan Cukai menemukan dua bungkus plastik bening yang dilapisi lakban warna coklat berisi kristal bening. Barang itu ditemukan pada bagian perut korset celana yang digunakan terdakwa. Juga, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang dilapisi lakban warna coklat berisi kristal bening disembunyikan pada bagian selangkangan," terang Jaksa Fithrah.

Lebih lanjut, dari hasil penimbangan, berat masing-masing barang bukti yang ditemukan petugas Bea dan Cukai yaitu, barang bukti I seberat 323 gram brutto (kode A).

Barang bukti II seberat 416 gram brutto (kode B) dan barang bukti III 414 gram brutto (kode C).

Sehingga total berat keseluruhan kristal bening diduga narkotika jenis methapetamine yaitu 1,153 Kilogram

"Hasil introgasi, bahwa terdakwa telah dijanjikan oleh Mr Victor uang sebesar 3.500 Dollar US bila terdakwa berhasil menyerahkan narkoba itu di Indonesia," sebut Jaksa Fitrah dalam dakwaan.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved