Jumat, 15 Mei 2026

Mau Dieksekusi, Begini Reaksi Kuasa Hukum Gereja Bethany Surabaya

Hans Edward menuturkan, eksekusi terkait soal kepengurusan gereja antara kubu Abraham Alex Tanuseputro dan Leonard Limanto

Tayang:
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Fatkul Alamy
Ratusan jemaat yang sudah menunggu sejak pagi menghadang mobil panitera PN Surabaya, mobil patroli kepolisian dan mobil dari pemohon di jalan masuk gereja. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Gereja Bethany Surabaya, Hans Edward mengatakan, eksekusi yang dilakukan tim panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai salah alamat.

Hans Edward menuturkan, eksekusi terkait soal kepengurusan gereja antara kubu Abraham Alex Tanuseputro dan Leonard Limanto.

"Eksekusi ini soal kepengurusan gereja, mau eksekusi Pak Alex. Tapi orangnya (Alex) sudah bukan pengurus dan tinggalnya tidak di gereja, kalau tak salah di Manyar," sebut Hans Edward kepada wartawan di depan Gereja Bethany, Rabu (26/7/2017).

Hans Edward menuturkan, ada dua surat keputusan dari PN Surabaya yang ditandatangani panitera Sugeng Wahyudi pada Juni 2027.

Baca: Enam Bidang Lahan Tol Ngawi-Kertosono Dieksekusi

Pertama, Alex bisa berkoordinasi untuk pengosongan aset dan yang kedua, Alex akan melakukan sendiri eksekusi.

"Kepengurusan gereja sudah berganti empat kali. Sekarang kepengurusan gereja di bawah Pak Aswin Tanuseputra," terang Hans.

Hans menambahkan, pihaknya mempertanyakan tim panitera PN Surabaya melakukan eksekusi.

Apalagi, aset-aset yang ada juga merupakan milik umat yang biasa beribadah di Gereja Bethany.

"Eksekusi tidak tepat, sehingga jemaat menolak," tutur Hans.

Diberitakan sebelumnya, ratusan jemaat Gereja Bethany melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi yang bakal dilakukan tim panitera PN Surabaya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved