Kamis, 11 September 2025

PSK Terjaring Razia: Bayarnya Murah kok Mas Cuma Rp 50 Ribu

AB, salah satu PSK yang ditangkap, mengaku sudah menjalani pekerjaan di dunia malam tersebut selama enam bulan terakhir

Editor: Dewi Agustina
Surya/Galih Lintartika
Seorang PSK saat diamankan petugas Satpol PP Pasuruan setelah berusaha melarikan diri ke semak-semak, Jumat (28/7/2017). SURYA/GALIH LINTARTIK 

Lari ke Semak-semak
Petugas butuh tenaga ekstra untuk merazia dua lokasi lokalisasi tersebut. Sebab, mayoritas PSK yang hendak dirazia melarikan diri.

Bahkan sebagian yang nekat melarikan diri dengan masuk ke semak-semak. Tapi ada juga yang berhasil diamankan.

"Yang kami amankan delapan orang, sisanya melarikan diri. Empat di Ngopak dan empat lainnya di Nguling," terang Yudha, sapaan akrabnya.

Menurut Yudha, dua lokasi yang dirazia ini memang bukan lokasi biasanya. Untuk Ngopak, para PSK biasa mangkal di warung kopi sambil menunggu pelanggannya.

PSK Terjaring Razia_1
Seorang PSK saat diamankan petugas Satpol PP Pasuruan, Jumat (28/7/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA

Sedangkan di Nguling, mereka stand by di gedung kosong menunggu pelanggannya.

"Itulah yang membuat kami sulit merazia mereka," imbuhnya.

Meski demikian, delapan orang PSK yang berhasil ditangkap sekarang sudah diamankan di Mako Satpol PP. Mereka akan menjalani sidang tipiring.

Dalam pemeriksaan sementara, dari delapan PSK tersebut, satu di antaranya ternyata pernah diamankan sebelumnya.

"Ada satu yang sudah pernah terkena razia. Hal itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhi hukuman. Kami ingin mereka jera dan akan membina mereka," ungkapnya.

Satpol PP juga minta Dinas Kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan para PSK. Hasilnya, satu di antaranya positif menderita HIV/AIDS.

"Untuk yang menderita HIV/AIDS, kami koordinasikan dengan Dinkes, apakah dikarantina atau diapakan nantinya," ujar dia.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan