Kemenag Akhirnya Cabut Izin Umrah PT First Travel
Kementerian Agama RI akhirnya mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu dan belum ditetapkan kapan sidang perdananya.
Namun yang pasti, Anggi berpendapat dasar pengajuan PKPU ini adalah perjanjian yang tidak dipenuhi oleh First Travel.
Sehingga hal tersebut dinilanya dapat diklasifikasikan sebagai utang berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Ia juga menyampaikan hingga saat ini yang jamaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jamaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta.