Pengedar Narkoba di Semarang Ini Dikendalikan Bandar dari Lapas Kedungpane
Ketika sedang tidur, seorang pengedar narkotika dibekuk petugas Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Deddy GP menundukkan kepala saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/8/2017).
"Selain itu, tersangka juga dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma," jelas Kombes Abi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidiq Hanafi, menyatakan kepolisian akan terus melakukam penelusuran.
Termasuk jaringan yang berada di dalam Lapas Kedungpane.
"Kami akan koordinasikan hal ini dengan pihak lapas," paparnya.
Dalam kasus ini, Deddy dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)