Peringatan Kemerdekaan RI, 12199 Narapidana di Jabar Dapat Remisi
Mereka memperoleh remisi atau pengurangan hukuman tahanan mulai dari satu sampai enam bulan, bahkan 576 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wagub Deddy Mizwar menegaskan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana ini tidak bisa didapatkan dengan mudah ataupun suatu bentuk kelonggaran agar narapidana segera bebas. Namun, remisi ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan.
"Remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan," ujar Menkumham.
Ia melanjutkan, secara psikologis pemberian remisi mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga mampu meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.
"Kontroversi pemberian remisi bagi narapidana dan anak pidana memang masih terus terjadi, ini karena masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidanaan dalam Lapas sehingga jauh dari kata maaf," ujarnya.