Karaoke Penyedia Tarian Telanjang Kembali Buka Pakai Nama Baru
Pemkab memberikan catatan kepada manajemen, agar tarian telanjang serta hubungan badan pengunjung dengan pemandu lagu tidak diulangi
Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Yess Karaoke di Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung kembali beroperasi dengan nama baru, Markas.
Padahal sebelumnya Pemkab mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata tempat karaoke ini.
Ini karena tempat karaoke itu menyediakan tarian telanjang dan ada pengunjung berhubungan badan dengan pemandu lagu.
Papan nama utama di tepi Jalan Soekarno-Hatta ditutup dengan nama baru.
Sedangkan di atas gerbang masih terpampang nama lama, Yess Karaoke.
Sabtu (26/8/2017) malam untuk pertama kalinya, tempat karaoke ini kembali beroperasi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Heru Santoso membenarkan Yess Karaoke telah beroperasi kembali.
Menurut Heru, manajemen telah melakukan TDUP baru dengan nama markas.
Pihaknya dimintai rekomendasi sekitar seminggu sebelumnya.
“Kalau kami tidak mengizinkan juga salah, karena bisa dianggap menghambat investasi. Seluruh berkas pengajuannya juga tidak ada yang bermasalah,” terang Heru.
Heru menegaskan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi.
Namun pihaknya memberikan catatan kepada manajemen, agar tarian telanjang serta hubungan badan pengunjung dengan pemandu lagu tidak diulangi.
“Kalau ke depan peristiwa tersebut terjadi lagi, jangan salahkan jika TDUP kembali dicabut,” tegas Heru.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Santoso membenarkan Yess Karaoke telah beroperasi dengan nama Markas.
"Pengajuan TDUP-nya baru, tapi persyaratan-persyaratan lain melekat pada yang lama," terang Santoso.
Sebelumnya Pemkab Tulungagung mencabut TDUP Yess, karena menggelar tarian bugil dan aktivitas seksual yang terjadi di dalamnya.
Kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Timur menggerebek, dan menemukan penari telanjang di bawah umur. Polisi juga sudah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Ald yang dijerat pasal 296 dan 506 KUHP, JH dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kk dijerat Undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.