Korupsi Gaji Pegawai, Eks Bendahara Kecamatan Gunung Sugih Dihukum Penjara
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan bendahara Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Nur Hasanah (40), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Hakim ketua Novian Saputra menyatakan, perbuatan Nur Hasanah terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Novian saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/8/2017).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca: Terlibat skandal korupsi dengan mantan presiden Korsel, pewaris Samsung dipenjara lima tahun
Nur Hasanah juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Nur Hasanah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 juta paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar,harta benda Nur Hasanah dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” ucap Novian.
Baca: Dana Parpol Naik, Mendagri Tidak Yakin Korupsi Berkurang
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Nur Hasanah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Jaksa penuntut umum Guntoro Janjang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Guntoro beralasan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara Nur Hasanah yang tidak didampingi kuasa hukum selama persidangan, menyatakan menerima putusan tersebut.
Korupsi ini bermula ketika Nur Hasanah menjabat sebagai bendahara Kecamatan Gunung Sugih pada periode 2014-2016.
Ketika itu, Kecamatan Gunung Sugih menjalin kerjasama dengan BPRS Rajasa, bank milik pemerintah Lampung Tengah.
Baca: Pemilik 144 Paket Besar Ganja Ditangkap Polresta Bandar Lampung di Masjid
Sejumlah 20 orang pegawai kecamatan mengajukan pinjaman ke BPRS Rajasa dengan besaran bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 30 juta.
Pembayaran pinjaman dilakukan bertahap dengan cara dipotong gaji oleh bendahara.
Ternyata Nur Hasanah selaku bendahara yang sudah memotong gaji pegawai kecamatan tidak menyetorkan uang para pegawai ke BPRS Rajasa sebesar Rp 86 juta.
Selama proses penyidikan, Nur Hasanah menitipkan uang pengganti kerugian sebesar Rp 20 juta sehingga total kerugian negara sebesar Rp 66 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/palu-hakim_20150721_000123.jpg)