Tak Terima Diputus Cintanya, Cowok ABG Ini Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacarnya ke Media Sosial
BG berinisial BI (16) yang masih berstatus pelajar SMAN Tebo tinggal di Kecamatan Rimbo Ilir, terpaksa berurusan dengan adat.
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - ABG berinisial BI (16) yang masih berstatus pelajar SMAN Tebo tinggal di Kecamatan Rimbo Ilir, terpaksa berurusan dengan adat.
Pasalnya BI mengunggah foto syur mantan pacarnya, RA (15) yang berstatus pelajar SMPN Tebo warga Rimbo Ilir.
Menurut data yang dihimpun peristiwa pengunggahan foto bugil mantan pacar berawal saat pelaku diputuskan hubungan cintanya dengan korban.
Hal ini pun membuat heboh dimedia sosial facebook.
Merasa tak senang foto bugil diunggah media sosial, keluarga korban melaporkan pelaku ke Kantor Desa Sari Mulia.
Akhirnya, pihak desa menyidang pelaku secara adat bertempat di rumah orangtua korban, Sabtu (2/9).
Sidang adat ini dihadiri langsung oleh ketua Lembaga Adat Suyatno, Kades Sari Mulia Kardianto, Babinkamtibmas Brippol Hotler Kristopel Penjaitan, Babinsa Serda Misnadi, Sekdes Triono, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh Agama, tokoh pemuda dan lainnya.
Pada persidangan adat tersebut disepakati perdamaian keluarga yakni, korban memaafkan pelaku, dan pelaku meminta maaf tidak mengulangi perbuatannya lagi serta harus menghapus poto bugil yang di unggah di medsos.
Pernyataan dituangkan dalam Surat damai diatas materai 6000 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi yang berkompeten.
Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Kristian Susanto, Saat dikonfirmasi Minggu (3/9) pihaknya membenarkan adanya kasus peng-uploapan foto bugil oleh warga Desa Sari Mulia yang di selesaikan ditingkat desa melalui sidang adat.
“Ya benar, pelaku BI yang mengunggah foto bugil telah diselesaikan melalui sidang adat di tingkat desa," kata Kapolsek.
Kades Sari Mulia Kardianto, saat dikonfirmasi pihaknya tidak membantah warganya berinisial BI Meng-Upload Poto bugil bekas pacarnya yang sama sama warga Sari Mulia.
Namun kasus tersebut belum sempat ke ranah hukum, dapat diselesaikan dengan sidang adat tingkat desa.
“Betul pelaku sudah disidang adat, dan sekarang tidak ada permasalahan lagi.”jelas Kades
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bugil-foto-ilustrasi_20150615_083205.jpg)