Tawarkan Investasi Abal-abal, Guru SD di Malang Ini Keruk Rp 2,5 Miliar
Polres Malang Kota membekuk Muhammad Syaiful Arif (31) karena telah melakukan penipuan online dengan putaran uang di rekening hingga mencapai Rp 2,5 M
"Para korban terpaksa menuruti kemauan tersangka karena mengaharapkan pencairan dana yang berlipat. Namun ketika ditagih tersangka malah memblokir WA para korban dan tidak membayar sesuai kesepakatan," lanjut Hoiruddin.
Polres Malang Kota mendapat laporan dari warga pada 27 Agustus 2017 terkait kasus penipuan itu.
Setelah ditelusuri, ada sekitar 50 korban yang kehilangan banyak uang.
Setiap memulai investasi, korban minimal setor Rp 4 juta ke para pelaku.
Setiap kali beraksi, Syaiful kerap melakukan transaksi melalui M-Banking.
Dari tangan Syaiful, polisi mengamankan satu unit laptop merk ASUS warna hitam, tiga buah HP jenis Samsung S8, Samsung J2 Prime dan Samsung Z1, empat token Bank BCA dan satu token Bank Mandiri, uang tunai Rp 2 juta dan satu mobil Honda Jazz warna putih nopol L 1410 XA.
"Kami tengah mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku lainnya," ujar Hoiruddin.
Korban berasal dari berbahai wilayah. Ada dari Medan, Palembang, Jawa Tengah bahkan para TKI yang bekerja di luar negeri.
Akibat ulahnya itu, Syaiful diancam pasal 45 A (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/investasi-bodong-fiktif-ojk_20141109_150050.jpg)