Sopir Angkot Perkosa Penumpang Wanita Lalu Ditinggalkan di Tol
Usai mendengar pengakuan korban, ujar Rusdy, anggota polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV di Tol Pasteur.
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI -- Rudi Hartono (23) warga Gang Mekar Sari Cijerah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini, tega menyetubuhi EN (15) di dalam angkot dan meninggalkannya di Tol Pasteur Bandung, Selasa (12/9/2017) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, saat itu angkot jurusan Cijerah- Sederhana yang dikemudikan Rudi dalam keadaan kosong dan hanya ada EN.
Dalam perjalanan, kata Rusdy, korban sempat meminta turun, namun Rudi malah membawa EN masuk ke Tol Pasteur Bandung yang bukan trayek angkot tersebut.
Baca: Cegah Insiden di Kendari, Polisi Akan Sisir Apotek Awasi Peredaran Pil PCC di Bandung
"Pelaku ini lalu mengancam korban akan dipukul dan ditinggalkan di dalam tol, kalau tidak mau bersetubuh. Korban yang ketakutan lalu menuruti kemauan pelaku," ujar Rusdy, saat gelar perkara di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis (14/9/2017).
Usai melakukan aksi bejatnya, Rudi kemudian meninggalkan EN di Jalan Tol Pasteur Bandung seorang diri.
"Anggota PJR yang patroli melihat perempuan sedang berjalan sambil menangis. Awalnya saat ditemukan korban tidak mengaku diperkosa dan ditinggalkan. Tapi setelah di-interogasi oleh unit PPA, korban mengaku," ucapnya.
Baca: Gerindra Jabar Sebut Prabowo Restui Pembatalan Dukungan Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu
Usai mendengar pengakuan korban, ujar Rusdy, anggota polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV di Tol Pasteur.
Berbekal petunjuk dari CCTV polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi pengurus angkot jurusan Cijerah - Sederhana, hingga tertuju pada nama Rudi dan langsung diamankan polisi.
"Kami amankan pelaku hari itu juga, setelah melakukan pengembangan," katanya.
Baca: Apakah Pil PCC yang Bikin Puluhan Pelajar Kejang-kejang Sejenis Flakka?
Akibat perbuatannya, Rudi terancam harus merasakan dinginnya lantai penjara selama 7 tahun karena terbukti melanggar pasal 81 dan atau 82 Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Sopir Angkot Ini Bawa Penumpang Cewek ke Jalan Tol Pasteur, Lalu Perkosa dan Buang Cewek Itu di Tol
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelaku-cabul_20170914_162842.jpg)