Senin, 1 Juni 2026

Curi Piring, Buruh Bangunan Dijebloskan ke Penjara

Pelaku diketahui mencuri 45 set piring batu di rumah tetangganya, lalu dijual

Tayang:
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan/Array Anarcho
Dua pencuri piring batu yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, Kamis (21/9/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal terpaksa menangkap Padli (30) warga Jl Stasiun, Gang Wakaf, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal.

Persoalannya cukup sepele, yakni gara-gara masalah piring batu yang biasa digunakan untuk hajatan.

"PD (Padli) ini kami tangkap bersama rekannya di rumah. Jadi, dia ini mengambil 45 set piring batu di rumah tetangganya untuk dijual," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Kamis (21/9/2017).

Adapun rekan tersangka Padli yang ikut ditangkap yakni M Mirsal Ginting (29).

Baca: Maling Aneh, Mencuri Sepeda Ontel Gunakan Mobil

Keduanya kompak mencuri piring batu di kediaman Melky Roys Lubis (41).

"Korban sempat menanyai setelah kejadian. Belakangan, diketahuilah siapa pelakunya," kata Manik.

Ketika mengetahui siapa pelakunya, korban mencari buruh bangunan itu.

"Sewaktu diinterogasi, tersangka mengaku. Karena tak mau mengembalikan barang yang telah dicuri, korban melapor ke kami," ungkap Manik.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved