Dua Penipu Berkedok Penggandaan Uang Ditangkap
Jajaran reskrim Polresta Yogyakarta akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku penipuan penggandaan uang sekaligus dukun.
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Jajaran reskrim Polresta Yogyakarta akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku penipuan penggandaan uang sekaligus dukun.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan mengatakan, pelaku yang mengaku Mbah Geger ini berhasil diringkus pihaknya di rumahnya di Samigaluh, Kulonprogo pertengahan bulan lalu.
Pihaknya juga menyita barang bukti dari tangan pelaku yaitu, satu gulungan dupa, satu buah minyak wangi ponibasalwa, secarik surat bermaterai, satu buah emas batangan palsu seberat 1 kg merek london, 2 rekening koran, dan 1 buah kartu ATM.
"Pelaku kami amankan di rumahnya, lengkap dengan barang bukti berupa perlengkapan ritual yang dipakai dalam aksinya," katanya, Selasa (3/10/2017).
Baca: Peluru Polisi Bersarang di Paha Seorang Pemandu Lagu
Setelah dilakukan pengembangan terhadap Mbah Geger, pihaknya berhasil meringkus rekannya yaitu Asun (58) di daerah Purwokerto, Jawa Tengah.
Kedua pelaku ini saat ditanyai mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.
Uang hasil penipuan dipergunakan keduanya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dua pelaku ditangkap di tempat berbeda, Asun kami tangkap di Purwokerto akhir bulan lalu. Setelah keduanya dibawa ke Polresta, kami interograsi dan mengaku bahwa baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Untuk uang Rp 135 juta milik korban sudah dibagi 2, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang," ungkapnya.
Kompol Akbar menambahkan, saat ini kasus tersebut masih didalami.
Baca: Peluru dari Senjata Kanit Reskrim Meletus dari Room 210 Karaoke dan Mengenai Pemandu Lagu
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai modus penggandaan uang tersebut.
Saat ini pelaku ditahan di Polresta Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Diimbau bagi masyarakat yang pernah dibujuk pelaku untuk segera melapor. Masyarakat juga diharap untuk mewaspadai modus seperti ini," paparnya.
"Karena terbukti bersalah, kedua pelaku tersebut dikenai pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," kata dia.