Tenggak Miras Oplosan, Dua Juru Parkir di Bogor Tewas
Diduga menenggak minuman keras (Miras) oplosan, dua juru parkir (jukir) di Pasar Induk Kemang, Kota Bogor tewas.
Laporan Wartawan TribunnewsBogorcom, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, TANAH SAREAL - Diduga menenggak minuman keras (Miras) oplosan, dua juru parkir (jukir) di Pasar Induk Kemang, Kota Bogor tewas.
Dua korban yang masing-masing berinisial RL (50), AB (30) meninggal setelah menenggak miras bersama empat temannya pada Sabtu (30/9/2017) kemarin di Parkiran Pasar Induk Kemang.
RL dan AB minum miras bersama rekannya yang juga sebagai juru parkir AD (25), FA (50), DM (23), dan RN.
Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Muis Effendi mengatakan bahwa, pada awalnya RN datang ke Pasar Induk Kemang membawa dan menawarkan miras kemasan kepada para juru parkir.
Baca: Aturan MA: Setya Novanto Boleh Dijadikan Tersangka Lagi
"Atas ajakan RN, para juru parkir itu pun meminum miras yang dibawa oleh RN," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (3/10/2017).
Setelah minum miras, lanjutnya, RL muntah dan kemudian diantar pulang ke rumah kontrakannya di Kampung Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor oleh FA.
"Pada hari Minggu (1/10/2017) sekira pukul 04.00 WIB, RL meninggal dunia di rumah kontrakannya, dan saat ini sudah dikebumikan," jelasnya.
Selang satu hari, AB yang kala itu mabuk berat pun meninggal dunia pada Senin (2/10/2017) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.
"AB meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Atang sanjaya Bogor, dan sekarang sudah di kebumikan juga," terangnya.
Sementara teman lainnya turut minum miras, AD masih mendapat perawatan medis di RS Sentosa Bogor, sementara FA dan DM mengalami pusing dan penglihatan berkunang-kunang.
"AD saat ini dalam kondisi kritis, sedangkan FA dan DM berada di rumah masing-masing," tuturnya.
Lebih lanjut Muis mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap RN yang telah membawa dan menawarkan miras.
"Pelaku masih kita kejar," katanya.
Dia pun berujar bahwa, belum bisa dipastikan apakah miras yang ditenggak para juru parkir itu oplosan atau bukan.
"Karena korban masih di RS sentosa, namun kami sudah dapatkan barang bukti berupa botol kecil berisi cairan yang keluar dari lambung AD," paparnya.
Muis menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 204 KUHP, tentang menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi bagikan barang, sedang di ketahuinya bahwa barang ini berbahaya bagi Jiwa dan kesehatan orang.
Ancamannya pidana 15 tahun dan apabila korban meninggal dunia ancaman pidananya seumur hidup atau 20 tahun," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140817_172502_ilustrasi-tewasas.jpg)