Gede dan Tutik Diamankan Dit Resnarkoba Polda Bali Bawa 684 Gram Sabu
Tersangka membawa barang yang diduga markotika jenis sabu yang diletakkan di dalam mobil dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Denpasar
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Gede Sudarta (33) warga Jalan Gunung Sanghyang dan Tutik Ernawati (35) asal Banyuwangi Jawa Timur diamankan Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali.
Keduanya diamankan Jumat, 6 Oktober 2017 pukul 20.30 Wita lalu dijebloskan ke penjara.
"Mereka kami amankan di areal parkir KFC Kebo Iwa Jalan Gatot Subroto," ucap Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, Sabtu (7/10/2017).
Mereka diamankan dengan lima paket sabu dengan berat 684,52 gram.
Baca: Sabu Siap Edar Ditemuka dalam Kaleng Minyak Rambut
Kemudian ada pula timbangan elektrik, empat buah hp dan buku tabungan.
Mereka diamankan di dalam sebuah mobil.
Penangkapan sendiri dipimpin langsung oleh Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko.
"Tersangka membawa barang yang diduga markotika jenis sabu yang diletakkan di dalam
mobil dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Denpasar," beber Hengky.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sabu-nih2_20170907_165943.jpg)