Rabu, 15 April 2026

Gede dan Tutik Diamankan Dit Resnarkoba Polda Bali Bawa 684 Gram Sabu

Tersangka membawa barang yang diduga markotika jenis sabu yang diletakkan di dalam mobil dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Denpasar

Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Gede Sudarta (33) warga Jalan Gunung Sanghyang dan Tutik Ernawati (35) asal Banyuwangi Jawa Timur diamankan Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali.

Keduanya diamankan Jumat, 6 Oktober 2017 pukul 20.30 Wita lalu dijebloskan ke penjara.

"Mereka kami amankan di areal parkir KFC Kebo Iwa Jalan Gatot Subroto," ucap Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, Sabtu (7/10/2017).

Mereka diamankan dengan lima paket sabu dengan berat 684,52 gram.

Baca: Sabu Siap Edar Ditemuka dalam Kaleng Minyak Rambut

Kemudian ada pula timbangan elektrik, empat buah hp dan buku tabungan.

Mereka diamankan di dalam sebuah mobil.

Penangkapan sendiri dipimpin langsung oleh Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko.

"Tersangka membawa barang yang diduga markotika jenis sabu yang diletakkan di dalam
mobil dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Denpasar," beber Hengky.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved