Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2019

Perindo Partai Pertama yang Lolos di KPUD Balikpapan

KPUD Balikpapan mencatat Partai Perindo sebagai partai pendaftar pemilu 2019 dan partai pertama yang lolos dalam ajang pesta demokrasi 5 tahunan ini.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memberikan pembekalan saat diskusi rembug pemuda Perindo, di Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015). Rembug pemuda yang dihadiri perwakilan elemen pemuda dan mahasiswa ini bertemakan kiprah pergerakan pemuda dalam membangun Indonesia, dan dilaksanakan untuk menyambut hari sumpah pemuda. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Selain itu, pekerjaan dari anggota Parpol tidak diperbolehkan TNI, POLRI atau ASN, sementara kalau tenaga honorer masih diperbolehkan. Usia anggota juga harus 17 tahun atau sudah menikah dan tidak boleh ada kegandaan keanggotaan.

"Nanti akan kita lihat semuanya kalau masih di atas ambang minimal yang dipersyaratkan maka kita akan melanjutkan sertifikasi factual, tapi apabila masih kurang di batas minimal maka minta partai politik itu untuk melengkapi dalam masa perbaikan," katanya.

Usai dilaksanakan masa perbaikan selesai maka dapat dilaksankan verifikasi factual. Namun demikian dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 , disebutkan bahwa hanya partai politik baru saja yang diverifikasi, sementara untuk parpol lama tidak diverifikasi factual.

Akan tetapi pasal tersebut kini sedang dilaksanakan judicial review oleh parpol baru di mahkamah konstitusi yang meminta semua parpol untuk dapat diverifikasi factual.

Apabila hal tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka semua parpol akan diverifikasi, tapi kalau ditolak maka pihaknya hanya akan memverifikasi parpol baru.

"Di verifikasi faktual kepengurusannya pertama gedungnya, kesekretariatannya ada apa nggak dan dibuktikan dengan surat keterangan lurah atau camat yang menyatakan bahwa gedung itu sekretariat partai politik, Setelah itu diverifikasi kepengurusannya pengurus itu terutama ketua sekretaris dan bendahara itu utama harus hadir dan keterwakilan perempuan dimana dalam ketentuannya wajib 30 persen, kalau kurang maka masyarakat yang menilai akomodatif atau tidak, " katanya. (ald)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved