Rabu, 10 September 2025

Wakil Ketua DPRD Bali Ternyata Bandar Besar, Berikut 7 Fakta Seputar Pelariannya Sebelum Ditangkap

Berakhir sudah pelarian Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol.

Editor: Sugiyarto
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kamar tempat persembunyian Mang Jangol yang berada persis disamping kandang sapi di Jalan Raya Giri Kesuma, Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Payangan. 

Sebelum penangkapan Mang Jangol, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan pihaknya meyakini Mang Jangol dan Wayan Kembar masih berada di wilayah Bali.

Namun polisi menemui kesulitan menangkap keduanya sejak kabur sepekan lalu. Hal ini karena Mang Jangol memiliki banyak teman dan kerabat di Bali.

"Kesulitan kita ya di sana, dia banyak teman jadi bisa sembunyi di mana-mana," ujar Hadi Purnomo, kemarin siang.

Mantan Kapolres Gianyar ini menduga selama pelarian ada kemungkinan Mang Jangol membawa senjata api.

Hal ini diduga lantaran saat penggerebekan terjadi, polisi tidak menemukan amunisi melainkan hanya menyita dua pucuk airsoft gun dan sepucuk senjata api.

"Kemungkinan, karena waktu ada di rumahnya tidak ditemukan amunisi. Amunisinya dibawa saat melarikan diri, kalau dia ada amunisi berarti ada senjata api," bebernya.

Namun hingga tadi malam belum ada pernyataan kepolisian apakah Mang Jangol membawa senjata api saat ditangkap. "Yang pasti dia sudah ditangkap," kata sumber di kepolisian tadi malam.

5. Polisi Periksa Orangtua Mang Jangol

Kemarin, polisi juga telah memanggil dan memeriksa Mang Jangol. Kedua orangtua Mang Jangol, I Made Suda dan Ni Made Nasih, bisa ikut jadi tersangka dengan dugaan melakukan pembiaran terjadinya transaksi narkoba di rumahnya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar.

Hadi Purnomo mengatakan, penyidik berusaha mengorek keterangan orangtua mantan politikus Partai Gerindra tersebut.

Dia menjelaskan, Made Suda dan Made Nasih dipanggil atas pertimbangan yang bersangkutan diduga mengetahui adanya transaksi jual beli sabu di rumahnya.

"Kami melakukan pemeriksaan kepada orangtuanya karena dia mengetahui ada transaksi di rumahnya tapi tidak melapor ke polisi," ungkap Hadi Purnomo di Mapolresta, kemarin.

Yang menjadi dasar polisi adalah pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pasal ini, dijelaskan mengenai tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja, dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.

Jika memenuhi unsur pada pasal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan