Rabu, 29 April 2026

Kajari Bontang Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Dody Rondonuwu

Tim Pidsus Kejari Bontang sudah melayangkan surat resmi ke kediaman Dody Rondonuwu di Bontang, untuk dapat hadir Senin (20/11) untuk dieksekusi

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Novita Elizabet melaporkan telah menerima salinan putusan kasasi terpidana Dody Rondonuwu, ke Wakil Kejati Kaltim, M Yusuf, di Samarinda, Seberang, Kamis (16/11/2017).BUDHI HARTONO Wakil Ketua DPRD Kaltim Mau Ditahan, Kasi Pidsus Bontang Lapor ke Kejati 

"Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Novita Elizabet, yang melaporkan ke Wakajati Kaltim, M Yusuf di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Seberang, Kamis (16/11/2017) sore.(bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved