Kajari Bontang Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Dody Rondonuwu
Tim Pidsus Kejari Bontang sudah melayangkan surat resmi ke kediaman Dody Rondonuwu di Bontang, untuk dapat hadir Senin (20/11) untuk dieksekusi
Tayang:
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Novita Elizabet melaporkan telah menerima salinan putusan kasasi terpidana Dody Rondonuwu, ke Wakil Kejati Kaltim, M Yusuf, di Samarinda, Seberang, Kamis (16/11/2017).BUDHI HARTONO
Wakil Ketua DPRD Kaltim Mau Ditahan, Kasi Pidsus Bontang Lapor ke Kejati
"Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Novita Elizabet, yang melaporkan ke Wakajati Kaltim, M Yusuf di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Seberang, Kamis (16/11/2017) sore.(bud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/novita-elizabet_20171116_174916.jpg)