Senin, 25 Agustus 2025

Mantan Sekretaris Manajer Perusahaan Tambang Tipu Pengusaha Alat Berat Rp 1,3 Miliar

Seorang mantan sekretaris manajer di salah satu perusahaan tambang batu bara, melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Pelaku penipuan diamankan Satreskrim Polresta Samarinda, Jumat (24/11/2017). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Seorang mantan sekretaris manajer di salah satu perusahaan tambang batu bara, melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar hanya untuk membayar utang-utangnya.

Aksi penipuan tersebut dilakukan pelaku pada 8 Agustus silam, korbanya seorang pengusaha yang bergerak di bidang alat berat.

Saat itu, korbannya tengah membutuhkan 14 sparepart alat berat, pelaku pun melakukan tipu muslihatnya dengan membuat Purchase Order (PO) fiktif.

Karena pelaku mengaku masih menjabat sebagai sekretaris manajer, korbannya pun mempercayai apa yang dikatakan pelaku, lalu mentransfer uang yang dimaksud kepada perusahaan penyedia alat berat.

Baca: Cerita Korban Penyanderaan: Tak Boleh Lagi Berkeliaran Mulai Jam 6 Sore, Listrik pun Dimatikan

"Setelah mendapatkan laporan itu, langsung kita lakukan penyelidikan dan amankan pelaku, pada Kamis (23/11/2017) kemarin," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Jumat (24/11/2017).

Kanit Eksus, AKP Nono Sumarna menambahkan, setelah memeriksa saksi-saksi yang merupakan pihak perusahaan penyedia alat-alat berat, serta bekas perusahaan tempat pelaku bekerja, semuanya menyangkal telah menerima order alat berat dari pelaku.

"Jadi, aliran uang diterimanya untuk keperluan bayar utangnya. Dan agar bisa meluasi utangnya, dia membuat PO fiktif. Saat beraksi, dia (pelaku) mengaku sebagai karyawan perusahaan tambang itu, padahal sudah tidak lagi," tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa selembar PO fiktif dan rekening koran bukti transfer.

Baca: Air Mata Deisti Tak Lagi Terbendung Kala Menjenguk Setya Novanto di Tahanan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan