Kepala UPTD Dinas Pendidikan Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kepala Kejari Luwu Utara, Andi Mirnawaty, mengatakan, penetapan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Luwu Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Ibrahim Nasir, ditetapkan tersangka korupsi.
Kepala Kejari Luwu Utara, Andi Mirnawaty, mengatakan, penetapan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Baebunta dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2017.
Baca: Foto-foto Postingan Terakhir Karmila Jelang Ajal, Diduga Meninggal Dibunuh
"Sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 23 dan hari ini rencananya kita tahan (di Rutan Kelas IIB Masamba)," ujar Mirnawaty kepada TribunLutra.com, Jumat (8/12/2017).
Mirnawaty menjelaskan, dalam kasus ini, Ibrahim ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua tim pendiri SMKN 1 Baebunta.
"Proyek itu tahun 2016. Waktu itu dia sebagai ketua tim pendiri SMKN 1 Baebunta dan saat ini mejabat sebagai kepala UPTD Dinas Pendidikan Luwu Utara," katanya.
Diketahui, anggaran pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Baebunta Rp 1,5 miliar dari Kementerian Pendidikan.
Kerugian negara dalam ksusus ini ditaksir Rp 300 juta lebih.(*)